Kitab Perbandingan Madzhab |
Di bawah ini saya tuliskan sedikit catatan mengenai sejumlah
kitab fiqh yang merangkum 4 mazhab fiqh: Syafi’i, Maliki, Hanafi dan Hanbali.
Di luar 4 mazhab juga ada mazhab lain seperti Zhahiri, Jafari, Zaidi dan mazhab
lain yang sudah tak ada pengikutnya lagi seperti Abu Tsaur, Auza’i, Thabari. Di
luar itu juga masih ada opini lain dari individual ulama yang kadang kala
berbeda dengan pendapat mazhabnya. Namun sekarang kita fokuskan saja dulu ke-4
mazhab. Yang saya cantumkan ini adalah kitab yang merangkum 4 mazhab, bukan
kitab yang ditulis oleh ulama mazhab tertentu yang kemudian mencantumkan dan
mengomparasikannya dengan mazhab lain –kitab kategori ini misalnya al-Mughni
Ibn Qudamah, al-Majmu’ Imam Nawawi atau Hasyiah Ibn Abidin.
Pertama, kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilafil A’immah. Ini
kitab fiqh yang merangkum pendapat dari keempat mazhab. Disusun berdasarkan bab
fiqh standard. Tidak ada pencantuman dalil, diskusi maupun pandangan
penulisnya. Ini hanya merangkum saja. Tidak lebih. Fungsinya hanya membantu
kita mengetahui adakah perbedaan pendapat dalam satu kasus. Judul kitab ini
menyifatkan pesan khusus bahwa perbedaan pendapat fiqh para imam mazhab itu
adalah rahmat untuk umat. Kitab ini sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
Kedua, kitab al-Mizanul Kubra. Biasanya dicetak bareng
dengan Kitab Rahmatul Ummah (pada hamisy atau pinggir). Dalam kitab ini sudah
ada penjelasan singkat terhadap pendapat yang dirangkum, bahkan Imam Sya’rani
pengarang kitab al-Mizanul Kubra ini juga memaparkan pandangannya dengan
memberikan pertimbangan mana pendapat fiqh yang ringan dan mana yang berat
untuk dilaksanakan. Rasanya belum ada kitab terjemahnya dalam bahasa Indonesia
(CMIIW).
Ketiga, kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibn Rusyd. Di
pesantren modern seperti Gontor kitab ini dibaca oleh para santri senior, namun
di pesantren salaf tidak semuanya mengajarkannya. Kitab ringkas 4 juz ini bukan
saja merangkum perbedaan pendapat tapi juga menjelaskan sebab perselisihannya.
Dalil juga dicantumkan hanya saja cukup terbatas. Saya rekomendasikan untuk
membaca juga kitab Syarh-nya yang menjelaskan lebih detil mengenai dalil yang
dicantumkan Ibn Rusyd. Maklum saja kitab ini memang sekedar permulaan saja
(bidayah). Anda tidak bisa mengklaim sebagai mujtahid hanya karena membaca
kitab ini. Kitab ini sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
Keempat, kitab yang lebih luas dari Bidayatul Mujtahid
adalah kitab al-Fiqh ‘ala Mazahabil Arba’ah. Kitab 5 jilid ini disusun oleh
Abdurrahman al-Jaziri. Kitab ini sudah ada di aplikasi android (arab). Saya
pernah lihat terjemahannya juga sudah ada di Gramedia. Pembahasannya lebih
kengkap dari ketiga kitab di atas.
Kelima, Kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah
disebut-sebut sebagai yang paling lengkap merangkum opini 4 mazhab. Ditulis
oleh kumpulan para ulama yang disponsori oleh pemerintah Kuwait. Terdiri dari
45 jilid yang pembahasannya berdasar alfabet arab. Jelas ini memudahkan untuk
mencari topik pembahasan. Anda cukup mencari kata kunci dan melacaknya
berdasarkan huruf hijaiyah. Tentu ini berbeda dengan kitab fiqh standar yang
berdasarkan topik dan selalu dimulai dengan pembahasan masalah thaharah. Di
bagian akhir kitab ensikopledi fiqh Kuwait ini memasukkan info mengenai nama
dan bio singkat para fuqaha.
Corak pembahasannya: setelah mengurai defenisi, kemudian
menyebutkan persoalan pokok dalam entry fiqh yang sedang dibahas, setelah itu
menyebutkan perbedaan pandangan para ulama yang diurai dengan sistematis
berikut masing-masing dalilnya. Kelemahannya adalah tidak adanya diskusi maupun
analisis perbandingan. Sedari awal ini disadari oleh penyusunnya dan itulah
sebbanya mereka memilih judul mausu’ah atau ensiklopedi.
Keenam, tentu masih ada kitab fiqh muqarin (perbandingan)
lainnya seperti karya Syekh Wahbah al-Zuhaili yang berjudul al-Fiqh al-Islami
wa Adillatuhu yang isinya 9 jilid dengan jilid ke-10 berisi index dan maraji’.
Syekh Wahbah al-Zuhaili juga menulis Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami wa Al-Qadhaya
Al-Mu’ashirah (14 jilid). Syukur alhamdulillah kedua kitab fiqh modern ini
sudah bisa didownload (cari sendiri linknya jangan tanya saya yah).
Demikian sedikit penjelasan mengenai kitab fiqh perbandingan
mazhab. Karakter fiqh itu memang membuka ruang perbedaan pendapat. Jadi tidak
perlu kafir-kafiran gegara beda pendapat. Gak perlu membully ulama yang punya
fatwa berbeda. Semua Imam Mazhab punya fatwa yang dianggap nyeleneh atau
kontroversial. Sekedar menyebut beberapa contoh saja:
Imam syafi’i bolehkan anak hasil zina dinikahi oleh “bapak”
biologisnya karena nasab disandarkan ke ibunya. Apa kita berani bilang Imam
Syafi’i itu Yai Zina? Memangnya kita siapa dibanding beliau?
Imam Malik mengatakan anjing itu suci, tidak najis. Ini beda
dengan mazhab lainnya. Apa berani kita nyinyiri beliau dengan membully mengatakan
beliau itu Yai Anjing? Na’udzubillah.
Imam Abu Hanifah membolehkan minum nabidz dalam kadar tidak
memabukkan. Mazhab lain mengharamkan. Apa kita berani komen beliau itu Yai
Tukang Minum? Kacau kannn!
Imam Ahmad mengatakan batal wudhu sehabis makan daging unta,
mazhab lain mengatakan tidak batal. Apa berani kita nyindir beliau itu Yai
Unta? Ngawur banget kita!
Imam Dawud al-Zhahiri bilang lemak/tulang babi tidak haram,
yang haram cuma dagingnya. Mazhab lain membantah dengan keras. Tapi tidak ada ulama
mazhab lain yang mencaci maki beliau dengan sebutan Yai Babi! Gak sampai
segitunya.
Semua ulama fiqh itu sebelum mengeluarkan fatwa akan
memeriksa dalil dan kaidah usul al-fiqh nya dulu. Lha kita bisanya cuma
nyinyir.
Jumhur ulama juga belum tentu benar pendapatnya. Kebenaran
dalam Islam ditentukan lewat kekuatan dalil bukan banyak-banyakan jumlah
pengikut, apalagi pakai turun ke jalan dan teriak “bunuh-bunuh”.
Fatwa itu tidak mengikat. Sebagai contoh, kalau tidak cocok
dengan fatwa Kiai Ma’ruf Amin, boleh pilih fatwa Gus Mus. Gak cocok dengan Gus
Mus, pilih fatwa Mbah Moen. Mau pilih pendapat saya juga boleh hehehe
Karakter fiqh itu memang meniscayakan beda pendapat. Gak
usah memaksakan pendapat. Semua ulama punya rujukan dan argumen. Semakin kita
luaskan bacaan kita dengan membaca kitab fiqh perbandingan mazhab akan semakin
toleran kita menyikapi keragaman pendapat. Yang suka memutlakkan pendapatnya
atau pendapat ulama yang diikutinya itu bisa ditebak belum luas wawasan dan
bacaannya. OK, jelas yah?!
Tabik,
Nadirsyah Hosen
Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia – New Zealand dan
Dosen Senior Monash Law School (dicopas dari http://nadirhosen.net/tsaqofah/syariah/mengenal-kitab-fiqh-perbandingan-mazhab )
0 komentar:
Posting Komentar