Jumat, 16 Agustus 2013

Mengenal Tanda Jasa di Indonesia

Di Negara kita Indonesia banyak jasa yang disematkan pada putra putri terbaik bangsa yang ikut mengharumkan nama baik Negara. Kadang kita kurang bahkan tidak tahu jasa macam apa dan apa arti pengahargaan tanda jasa tersebut diberikan. Jenis penghargaan dan nama saja kurang tau apalagi pantas dan tidaknya layak dan tidaknya kita malah lebih jauh kita tidak tahu apakah layak diberikan pada seseorang yang menyandang atau tidak. Berikut ini daftar dan penjelasan jenis jenis penghargaan pemerintah.

Berikut ini ialah daftar tanda jasa dan tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada perorangan ataupun instansi. Nama-nama tanda kehormatan biasanya diambil dari Bahasa Sanskerta yang artinya disesuaikan dengan jenis bidang pengabdian tertentu dan tingkat tanda kehormatan. Pada saat ini berlaku Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 (Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 (Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan). Berdasarkan dua produk hukum ini maka ada beberapa tanda kehormatan yang tidak akan diberikan lagi (e.g. Bintang Sewindu APRI) dan ada beberapa tanda kehormatan yang baru (e.g. Bintang Kemanusiaan). Tanda kehormatan bintang lebih tinggi derajatnya daripada tanda kehormatan satyalancana.

Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 merupakan usaha kodifikasi dan penyatuan sistem pemberian tanda-tanda kehormatan. Sebelum dua produk hukum ini berlaku, ada begitu banyak undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur tanda kehormatan tertentu saja secara terpisah antara satu dengan yang lain. Tanda kehormatan yang pertama kali diadakan oleh Republik Indonesia adalah Bintang Gerilya (Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949). Tanda kehormatan yang paling akhir diadakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 adalah Satyalancana Dharma Nusa (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003).

Tanda Jasa

Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara. Secara umum, tanda jasa merupakan penghargaan atas prestasi dalam bidang-bidang non-militer (e.g. pendidikan, ekonomi, olahraga, budaya).
Medali Kepeloporan
Medali Kejayaan
Medali Perdamaian

Tanda Kehormatan Bintang
Tanda kehormatan bintang dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu tanda kehormatan bintang sipil (e.g. Bintang Kemanusiaan) dan tanda kehormatan bintang militer (e.g. Bintang Gerilya). Di antara semua tanda kehormatan bintang, ada yang terdiri dari beberapa kelas atau tingkatan (e.g. Bintang Yudha Dharma) dan ada pula yang hanya terdiri dari satu kelas atau tingkatan (e.g. Bintang Dharma).

Bintang Sipil :
Bintang Republik Indonesia, terdiri atas lima kelas:
Bintang Republik Indonesia Adipurna
Bintang Republik Indonesia Adipradana
Bintang Republik Indonesia Utama
Bintang Republik Indonesia Pratama
Bintang Republik Indonesia Nararya
Bintang Mahaputera, terdiri atas lima kelas:
Bintang Mahaputera Adipurna
Bintang Mahaputera Adipradana
Bintang Mahaputera Utama
Bintang Mahaputera Pratama
Bintang Mahaputera Nararya
Bintang Jasa, terdiri atas tiga kelas:
Bintang Jasa Utama
Bintang Jasa Pratama
Bintang Jasa Nararya
Bintang Kemanusiaan
Bintang Penegak Demokrasi, terdiri atas tiga kelas:
Bintang Penegak Demokrasi Utama
Bintang Penegak Demokrasi Pratama
Bintang Penegak Demokrasi Nararya
Bintang Budaya Parama Dharma
Bintang Bhayangkara, terdiri atas tiga kelas:
Bintang Bhayangkara Utama
Bintang Bhayangkara Pratama
Bintang Bhayangkara Nararya

Bintang Militer :
Bintang Gerilya
Bintang Sakti
Bintang Dharma
Bintang Yudha Dharma, terdiri atas tiga kelas:
Bintang Yudha Dharma Utama
Bintang Yudha Dharma Pratama
Bintang Yudha Dharma Nararya
Bintang Kartika Eka Pakçi, terdiri atas tiga kelas:
Bintang Kartika Eka Paksi Utama
Bintang Kartika Eka Paksi Pratama
Bintang Kartika Eka Paksi Nararya
Bintang Jalasena, terdiri atas tiga kelas:
Bintang Jalasena Utama
Bintang Jalasena Pratama
Bintang Jalasena Nararya
Bintang Swa Bhuwana Paksa, terdiri atas tiga kelas:
Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama
Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama
Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya

Tanda Kehormatan Satyalancana
Tanda kehormatan satyalancana dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu tanda kehormatan satyalancana sipil (e.g. Satyalancana Pembangunan) dan tanda kehormatan satyalancana militer (e.g. Satyalancana Teladan). Di antara semua tanda kehormatan satyalancana, ada yang membedakan lamanya waktu pengabdian (e.g. Satyalancana Karya Satya) dan ada pula yang dapat diberikan hingga tiga kali (e.g. Satyalancana Dharma Nusa).

Satyalancana Sipil :
Satyalancana Perintis Kemerdekaan
Satyalancana Pembangunan
Satyalancana Wira Karya
Satyalancana Kebaktian Sosial
Satyalancana Kebudayaan
Satyalancana Pendidikan
Satyalancana Pendidikan
Satyalancana Pendidikan ulangan pertama
Satyalancana Pendidikan ulangan kedua
Satyalancana Karya Satya
Satyalancana Karya Satya 10 tahun
Satyalancana Karya Satya 20 tahun
Satyalancana Karya Satya 30 tahun
Satyalancana Dharma Olahraga
Satyalancana Dharma Pemuda
Satyalancana Kepariwisataan
Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
Satyalancana Pengabdian
Satyalancana Pengabdian 8 tahun
Satyalancana Pengabdian 16 tahun
Satyalancana Pengabdian 24 tahun
Satyalancana Pengabdian 32 tahun
Satyalancana Bhakti Pendidikan
Satyalancana Jana Utama
Satyalancana Ksatria Bhayangkara
Satyalancana Karya Bhakti
Satyalancana Operasi Kepolisian
Satyalancana Bhakti Buana
Satyalancana Bhakti Nusa
Satyalancana Bhakti Purna

Satyalancana Militer :
Satyalancana Bhakti
Satyalancana Teladan
Satyalancana Teladan
Satyalancana Teladan ulangan pertama
Satyalancana Teladan ulangan kedua
Satyalancana Kesetiaan
Satyalancana Kesetiaan 8 tahun
Satyalancana Kesetiaan 16 tahun
Satyalancana Kesetiaan 24 tahun
Satyalancana Kesetiaan 32 tahun
Satyalancana Santi Dharma
Satyalancana Dwidya Sistha
Satyalancana Dwidya Sistha
Satyalancana Dwidya Sistha ulangan pertama
Satyalancana Dwidya Sistha ulangan kedua
Satyalancana Dharma Nusa
Satyalancana Dharma Nusa
Satyalancana Dharma Nusa ulangan pertama
Satyalancana Dharma Nusa ulangan kedua
Satyalancana Dharma Bantala
Satyalancana Dharma Samudra
Satyalancana Dharma Dirgantara
Satyalancana Wira Nusa
Satyalancana Wira Nusa
Satyalancana Wira Nusa ulangan pertama
Satyalancana Wira Nusa ulangan kedua
Satyalancana Wira Dharma
Satyalancana Wira Dharma
Satyalancana Wira Dharma ulangan pertama
Satyalancana Wira Dharma ulangan kedua
Satyalancana Wira Siaga
Satyalancana Ksatria Yudha

Tanda Kehormatan Samkaryanugraha
Tanda kehormatan samkarayanugraha dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu tanda kehormatan samkaryanugraha sipil (e.g. Nugraha Sakanti) dan tanda kehormatan samkaryanugraha militer (i.e. Samkaryanugraha). Semua jenis samkaryanugraha memiliki derajat yang sama.

Samkaryanugraha Sipil :
Parasamya Purnakarya Nugraha
Parasamya Purnakarya Nugraha
Prayojana Kriya Pata Parasamya Purnakarya Nugraha
Nugraha Sakanti
Nugraha Sakanti Yana Utama
Nugraha Sakanti Ksatria Tamtama
Nugraha Sakanti Karya Bhakti

Samkaryanugraha Militer :
Samkaryanugraha
Tanda-tanda Kehormatan Lama
Tanda-tanda kehormatan di bawah ini merupakan bentuk penghargaan untuk pengabdian dalam tugas selama peristiwa tertentu dalam sejarah masa lalu Republik Indonesia. Karena itu hampir semua satyalancana di bawah dikelompokkan sebagai satyalancana peristiwa. Tanda-tanda kehormatan di bawah ini mungkin saja tidak akan diberikan lagi kecuali secara anumerta. Bintang Gerilya tetap dimasukkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 karena di masa depan selalu ada kemungkinan agresi militer negara asing terhadap Republik Indonesia. Satyalancana Karya Satya yang pada mulanya dikelaskan menurut golongan / pangkat Pegawai Negeri Sipil kemudian direorganisasi sehingga dikelaskan menurut lamanya pengabdian (Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1994). Satyalancana Ksatria Tamtama hanya diganti nama menjadi Satyalancana Ksatria Bhayangkara. Sedangkan Satyalancana Bhakti hanya diubah bentuk medalinya dari segitujuh menjadi bundar.

Tanda Kehormatan Bintang
Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
Bintang Garuda

Tanda Kehormatan Satyalancana
Satyalancana-satyalancana Sipil :
Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan
Satyalancana Keamanan
Satyalancana Pepera
Satyalancana Karya Satya
Satyalancana Karya Satya Kelas Satu
Satyalancana Karya Satya Kelas Dua
Satyalancana Karya Satya Kelas Tiga
Satyalancana Karya Satya Kelas Empat
Satyalancana Karya Satya Kelas Lima
Satyalancana Prasetya Pancawarsa
Satyalancana Satya Dasawarsa
Satyalancana Ksatriya Tamtama

Satyalancana-satyalancana Militer :
Satyalancana Perang Kemerdekaan I
Satyalancana Perang Kemerdekaan II
Satyalancana G.O.M I
Satyalancana G.O.M II
Satyalancana G.O.M III
Satyalancana G.O.M IV
Satyalancana G.O.M V
Satyalancana G.O.M VI
Satyalancana G.O.M VII
Satyalancana G.O.M VIIII atau Satyalancana Dharma Phala
Satyalancana G.O.M IX atau Satyalancana Raksaka Dharma
Satyalancana Penegak
Satyalancana Seroja
Satyalancana Sapta Marga
Satyalencana Satya Dharma
Satyalancana Jasadharma Angkatan Laut
Satyalancana Yuda Tama ALRI
Satyalancana Yuda Tama ALRI Kelas Satu
Satyalancana Yuda Tama ALRI Kelas Dua
Satyalancana Yuda Tama Korps Komando ALRI
Satyalancana Yuda Tama Korps Komando ALRI Kelas Satu
Satyalancana Yuda Tama Korps Komando ALRI Kelas Dua

Lain-lain
Bintang Legiun Veteran Republik Indonesia
Satyalancana Legiun Veretan Republik Indonesia
Purnakarya Adi Nugraha
Piagam Kriya Raksana
Piagam Kriya Raksatama

Referensi
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 : Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 : Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 : Tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 : Tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1979 : Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1973 Tentang Tanda Kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha.
Peraturan Pemerintah Nomor 204 Tahun 1961 : Tentang Tanda-tanda Kehormatan / Penghargaan untuk Kepolisian Negara.
http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_tanda_kehormatan_di_Indonesia


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Web Hosting Bluehost