Sabtu, 25 Oktober 2014

Pendidikan di Indonesia dan pergolakan dinamikanya

Departemen Pengajaran (1945-1948)
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948-1955, 1956-1999)
Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955-1956)
Departemen Pendidikan Nasional (1999-2009)
Kementerian Pendidikan Nasional (2009-2011)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011-sekarang

Agama:
SUSUNAN ORGANISASI
1. Sekretariat Direktorat Jenderal2. Direktorat Pendidikan Madrasah3. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren4. Direktorat Pendidikan Tinggi Islam5. Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah6. Kelompok Jabatan Fungsional
Pendidikan kedinasan
Kedinasan:
Macam2…
Uguigyugyugyug
ARAH KEBIJAKAN PENDIDIKAN TINGGI KEDINASAN

DISHARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENDIDIKAN TINGGI INDONESIA

(ARAH KEBIJAKAN PENDIDIKAN TINGGI KEDINASAN)

Oleh :
Agus Sarwo Prayogi

Pendahuluan
Pendidikan merupakan pendekatan dasar dalam upaya peningkatan kualitas individu serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) organisasi. Pendidikan adalah media peningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta pengembangan sikap mental dan kepribadian yang akan mendasari kompetensi seseorang. Bagi kepentingan organisasi, pendidikan dapat dimanfaatkan untuk menanggalkan persoalan yang terkait dengan defisiensi kinerja yaitu suatu kondisi dimana SDM yang tersedia tidak mampu lagi menunjukkan prestasi kerja pada level yang diharapkan.
Amanat Undang-undang Dasar NRI pasal 31 amandemen ke IV sudah jelas mennyatakan
(1)   Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2)   Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3)   Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4)   Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)   Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Peranan pendidikan dalam kehidupan sangat penting. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Permasalahan
Undang-Undang Sisdiknas menyebutkan, pendidikan kedinasan yang diakui pemerintah adalah pendidikan profesi, yaitu bentuk pendidikan tinggi setelah program sarjana. Ini diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan UU Sisdiknas menyebutkan, pendidikan kedinasan yang diakui pemerintah adalah pendidikan profesi, yaitu bentuk pendidikan tinggi setelah program sarjana. Ini diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Polemik PP Pendidikan Kedinasan ini pernah menyita perhatian Kementerian Kesejahteraan Rakyat. Mantan Menko Kesra Aburizal Bakrie, melalui surat tertanggal 12 September 2008, mengakui, UU Sisdiknas tidak sejalan dengan praktik pendidikan kedinasan yang ada. Wawan menambahkan, polemik PP Pendidikan Kedinasan ini pernah menyita perhatian Kementerian Kesejahteraan Rakyat. Mantan Menko Kesra Aburizal Bakrie, melalui surat tertanggal 12 September 2008, mengakui, UU Sisdiknas tidak sejalan dengan praktik pendidikan kedinasan yang ada. (Berita Kompas Kamis, 4 Februari 2010)


Disharmonisasi yang terjadi
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 menyatakan :
“Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK dalam                                                                                      pelaksanaan tugas di lingkungan kerjanya dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.”



Pasal 29: UU Nomor 20 Tahun2003 Tentang Sisdiknas
(1)   Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah non departemen.
(2)   Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah non departemen.
(3)   Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan non formal.
(4)   Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 17 UU RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
(1)   Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(2)   Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dan bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi

Pasal 7 ayat  (4) UU RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan “Dalam hal penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan, tanggung jawab, tugas, dan wewenang dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.” Kementerian Agamag juga membawahi isu sensitif, yakni agama. Namun pada kenyataanya, ada penyimpangan dalam pendidikan tinggi yang dikelola Kemenag, yakni di UIN Syarif Hidayatullah yang tidak hanya membuka bidang studi keagamaan. namun juga program studi kedokteran, psikologi atau ekonomi, layaknya pendidikan tinggi umum lainnya
 Kenyataan saat ini, dapat dilihat dari tiga peraturan perundang-undang terdapat disharmonisasi yang nyata dimana pendidikan kedinasan lebih banyak diselenggarakan pada Program Strata Satu (S-1), Program Diploma (D-I, D-II, D-III dan D-IV) dan pendidikan tingkat dibawahnya.Untuk itu, agar pengertian pendidikan kedinasan dapat mengakomodir seluruh tingkatan pendidikan yang memang masih diperlukan oleh kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian.
Kesimpulan
Perguruan tinggi sebagai salah satu instrumen pendidikan nasional diharapkan dapat menjadi pusat penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan tinggi serta pemeliharaan, pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian sebagai suatu masyarakat ilmiah yang dapat meningkatkan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam Undang- Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), penyelenggara pendidikan tinggi nasional yang berlaku di Indonesia dilakukan oleh pemerintah melalui Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK), Perguruan Tinggi Agama (PTA), maupun swasta melalui Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Demikian pentingnya peranan pendidikan, maka dalam UUD 1945 diamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak untuk mendapat pendidikan, pengajaran dan pemerintah mengusahakan untuk menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam undang-undang.

Sunber :
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009, Tanggal 31 Maret 2010, telah membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen ke- IV
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun2003 Tentang Sisdiknas
Undang-undang Republik Indonesia RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan
Berita Kompas Kamis, 4 Februari 2010


Diberdayakan oleh Blogger.
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Web Hosting Bluehost