This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
Sabtu, 25 Oktober 2014
Pendidikan di Indonesia dan pergolakan dinamikanya
08.03
Anang Romli, M.Pd.
No comments
Departemen Pengajaran (1945-1948)
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948-1955, 1956-1999)
Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan
(1955-1956)
Departemen Pendidikan Nasional (1999-2009)
Kementerian Pendidikan Nasional (2009-2011)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011-sekarang
Agama:
SUSUNAN ORGANISASI
1. Sekretariat Direktorat Jenderal2. Direktorat Pendidikan
Madrasah3. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren4. Direktorat
Pendidikan Tinggi Islam5. Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah6.
Kelompok Jabatan Fungsional
Pendidikan kedinasan
Kedinasan:
Macam2…
Uguigyugyugyug
ARAH KEBIJAKAN PENDIDIKAN TINGGI KEDINASAN
DISHARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENDIDIKAN
TINGGI INDONESIA
(ARAH KEBIJAKAN PENDIDIKAN TINGGI KEDINASAN)
Oleh :
Agus Sarwo Prayogi
Pendahuluan
Pendidikan merupakan pendekatan dasar dalam upaya
peningkatan kualitas individu serta pengembangan sumber daya manusia (SDM)
organisasi. Pendidikan adalah media peningkatkan pengetahuan dan keterampilan
serta pengembangan sikap mental dan kepribadian yang akan mendasari kompetensi
seseorang. Bagi kepentingan organisasi, pendidikan dapat dimanfaatkan untuk
menanggalkan persoalan yang terkait dengan defisiensi kinerja yaitu suatu
kondisi dimana SDM yang tersedia tidak mampu lagi menunjukkan prestasi kerja
pada level yang diharapkan.
Amanat Undang-undang Dasar NRI pasal 31 amandemen ke IV
sudah jelas mennyatakan
(1) Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Peranan pendidikan dalam kehidupan sangat penting. Menurut
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
Permasalahan
Undang-Undang Sisdiknas menyebutkan, pendidikan kedinasan
yang diakui pemerintah adalah pendidikan profesi, yaitu bentuk pendidikan
tinggi setelah program sarjana. Ini diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 20/2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan UU Sisdiknas menyebutkan,
pendidikan kedinasan yang diakui pemerintah adalah pendidikan profesi, yaitu
bentuk pendidikan tinggi setelah program sarjana. Ini diatur dalam Pasal 29 UU
Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Polemik PP Pendidikan Kedinasan ini pernah menyita perhatian
Kementerian Kesejahteraan Rakyat. Mantan Menko Kesra Aburizal Bakrie, melalui
surat tertanggal 12 September 2008, mengakui, UU Sisdiknas tidak sejalan dengan
praktik pendidikan kedinasan yang ada. Wawan menambahkan, polemik PP Pendidikan
Kedinasan ini pernah menyita perhatian Kementerian Kesejahteraan Rakyat. Mantan
Menko Kesra Aburizal Bakrie, melalui surat tertanggal 12 September 2008,
mengakui, UU Sisdiknas tidak sejalan dengan praktik pendidikan kedinasan yang
ada. (Berita Kompas Kamis, 4 Februari 2010)
Disharmonisasi yang terjadi
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2010 menyatakan :
“Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan
keterampilan pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada Kementerian,
kementerian lain, atau LPNK dalam pelaksanaan
tugas di lingkungan kerjanya dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.”
Pasal 29: UU Nomor 20 Tahun2003 Tentang Sisdiknas
(1) Pendidikan kedinasan merupakan
pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah
non departemen.
(2) Pendidikan kedinasan berfungsi
meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi
pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah non
departemen.
(3) Pendidikan kedinasan diselenggarakan
melalui jalur pendidikan formal dan non formal.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.
Pasal 17 UU RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
(1) Pendidikan profesi merupakan Pendidikan
Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang
memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(2) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dan bekerja sama
dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang
bertanggung jawab atas mutu layanan profesi
Pasal 7 ayat (4) UU RI Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi menyatakan “Dalam hal penyelenggaraan pendidikan
tinggi keagamaan, tanggung jawab, tugas, dan wewenang dilaksanakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.” Kementerian
Agamag juga membawahi isu sensitif, yakni agama. Namun pada kenyataanya, ada
penyimpangan dalam pendidikan tinggi yang dikelola Kemenag, yakni di UIN Syarif
Hidayatullah yang tidak hanya membuka bidang studi keagamaan. namun juga program
studi kedokteran, psikologi atau ekonomi, layaknya pendidikan tinggi umum
lainnya
Kenyataan saat ini, dapat dilihat dari tiga peraturan
perundang-undang terdapat disharmonisasi yang nyata dimana pendidikan kedinasan
lebih banyak diselenggarakan pada Program Strata Satu (S-1), Program Diploma
(D-I, D-II, D-III dan D-IV) dan pendidikan tingkat dibawahnya.Untuk itu, agar
pengertian pendidikan kedinasan dapat mengakomodir seluruh tingkatan pendidikan
yang memang masih diperlukan oleh kementerian dan lembaga pemerintah non
kementerian.
Kesimpulan
Perguruan tinggi sebagai salah satu instrumen pendidikan
nasional diharapkan dapat menjadi pusat penyelenggaraan dan pengembangan
pendidikan tinggi serta pemeliharaan, pembinaan dan pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian sebagai suatu masyarakat ilmiah yang
dapat meningkatkan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam Undang- Undang
No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), penyelenggara
pendidikan tinggi nasional yang berlaku di Indonesia dilakukan oleh pemerintah
melalui Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK),
Perguruan Tinggi Agama (PTA), maupun swasta melalui Perguruan Tinggi Swasta
(PTS).
Demikian pentingnya peranan pendidikan, maka dalam UUD 1945
diamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak untuk mendapat pendidikan,
pengajaran dan pemerintah mengusahakan untuk menyelenggarakan suatu sistem
pendidikan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam undang-undang.
Sunber :
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11-14-21-126 dan
136/PUU-VII/2009, Tanggal 31 Maret 2010, telah membatalkan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
amandemen ke- IV
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun2003
Tentang Sisdiknas
Undang-undang Republik Indonesia RI Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010
tentang Pendidikan Kedinasan
Berita Kompas Kamis, 4 Februari 2010
Diberdayakan oleh Blogger.