Senin, 30 Januari 2012

"Bandel" soal Anggaran Pendidikan, Provinsi Harus Disanksi!

Senin, 30 Januari 2012 | 13:33 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI asal Fraksi PDI Perjuangan Dedi Gumelar mengimbau agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jika ada provinsi yang mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan kurang dari 20 persen. Menurutnya, pengalokasian anggaran pendidikan kurang dari 20 persen adalah pelanggaran terhadap ketentuan UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20/2003.

Hal itu dikatakan Dedi dalam rapat kerja Komisi X dan Kemdikbud, Senin (30/1/2012), di Gedung DPR, Jakarta Selatan.

Dedi, wakil rakyat dari daerah pemilihan Banten mengungkapkan, pada 2011, Provinsi Banten hanya mengalokasikan 11 persen dari APBD untuk pendidikan. Tahun 2012 ini, angkanya semakin kecil, karena Banten hanya mengalokasikan dana pendidikan tidak lebih dari 10 persen dari total APBD.

"Saya sudah sampaikan kepada menteri agar dalam rapat kabinet disampaikan kepada presiden. Setiap gubernur yang memberikan anggaran pendidikan di bawah 20 persen dari APBD telah melanggar undang-undang," kata Dedi.

Ia menambahkan, Presiden harus menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan sanksi yang tepat kepada provinsi yang telah melakukan pelanggaran. Politisi yang juga dikenal dengan panggilan "Miing" ini merekomendasikan dua hal. Pertama, ia meminta pemerintah mengumumkan kepada masyarakat provinsi mana saja yang tidak mengalokasikan 20 persen APBD untuk pendidikan. "Itu untuk efek jera, pengawasan, dan koreksi. Karena ini amanat undang-undang," jelasnya. Kedua, Presiden harus memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut. "Sebagai rakyat saya minta mereka diberikan sanksi dalam bentuk apa pun, tapi jangan dalam bentuk sanksi ekonomi dengan mengurangi anggaran pendidikan, karena itu akan mengorbankan rakyat," ujar Dedi.

"Setiap gubernur yang memberikan
anggaran pendidikan di bawah 20
persen dari APBD telah melanggar
Undang-Undang"
Anggota Komisi X Dedi Gumelar

http://edukasi.kompas.com/read/2012/01/30/13331194/.Bandel.soal.Anggaran.Pendidikan.Provinsi.Harus.Disanksi.

Minggu, 29 Januari 2012

Kemdikbud Segera Petakan Anggaran Pendidikan Provinsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan sanksi terhadap provinsi yang mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan kurang dari 20 persen. Hal itu disampaikan Nuh merespons usulan salah seorang anggota Komisi X, Dedi Gumelar, dalam rapat kerja dengan Komisi X, Senin (30/1/2012), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Dedi mengungkapkan, Provinsi Banten, yang menjadi daerah pemilihannya, mengalokasikan anggaran pendidikan kurang dari 20 persen dari total APBD. Meski demikian, Nuh mengaku belum merinci peta APBD seluruh provinsi. Ia berjanji akan segera melakukan verivikasi data terkait hal tersebut. "Tentu saya setuju, dan segera akan saya data mana saja provinsi yang sudah memenuhi Undang-Undang itu," kata Nuh, di sela rapat kerja. Ia menambahkan, alokasi dana pendidikan merupakan keharusan bagi setiap provinsi. Menurutnya, ketentuan itu secara eksplisit telah diatur dalam undang-undang bahwa pemerintah pusat dan daerah minimal mengalokasikan 20 persen pendapatannya untuk pendidikan. "Jelas tidak ada tafsir lain. Jika tidak mengalokasikan 20 persen untuk pendidikan berarti berbenturan dengan undang-undang," kata Nuh. Ia berharap, dalam beberapa hari ini, kementerian bisa mengetahui peta APBD seluruh provinsi, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran pendidikan. Sebelumnya, Dedi juga meminta kepada Nuh agar melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jika menemukan provinsi yang mengalokasikan anggaran dengan besaran kurang dari yang diatur dalam UU. Terhadap provinsi-provinsi tersebut, katanya, harus diberikan sanksi. http://edukasi.kompas.com/read/2012/01/30/14114918/Kemdikbud.Segera.Petakan.Anggaran.Pendidikan.Provinsi

Diberdayakan oleh Blogger.
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Web Hosting Bluehost