Kamis, 05 April 2012

Pare Kediri


smat ILC Pare Kediri 2009

sebelum masuk ke gua surowono
gua sorowono pare 2009.
sebelum masuk ke gua surowono

gua sorowono pare 2009.
pare 2009
pare 2009




























Selasa, 03 April 2012

links












Link untuk nama         alamat
ikatan sarjana pendidikan indonesia : http://www.ispi.or.id
STAIDRA             http://staidra-staidra.blogspot.com/
MA TABAH              http://www.matabah.com/
MTs TABAH             http://mtstabah.info/
MI TABAH             http://wwwmitabahcom.blogspot.com/
WASIAT             http://wasiat-jakarta.blogspot.com/

Kompas.             http://www.kompas.com/
Duta Masyarakat         http://www.dutaonline.com/
Republika            http://www.republika.co.id/
Sindo                 http://www.seputar-indonesia.com/
NU Online             http://www.nu.or.id/
Pesantren Budaya         http://pesantrenbudaya.com/
Pesantren Budaya 2         http://pesantrenbudaya.blogspot.com/
KH. mustgofa bisri : http://www.gusmus.net
pmii : http://www.pmiipost.com
pb pmii: http://www.pmii.or.id/



Minggu, 01 April 2012

Profil ku


Nama: Anang Romli,S.Pd.I.
Ttl: lamongan, 27 Januari 1985
Alamat: rumah: Solokuro Lamongan. Kantor: jl: kh musthofa Kranji
Motto: hidup itu plilihan

Sabtu, 17 Maret 2012

Kiai teladan umat; membangun masyarakat melalui pesantren

Judul buku : KH. Moh. Baqir Adelan; organisatoris, ulama’ dan teknokrat
Penulis : Nuril Ahmad, dkk.
Tebal : 120 halaman
Penerbit : TERBIT TERANG Surabaya
Peresensi : Anang Romli, S.Pd.I.*

Diantara yang pernah dikuluhkan oleh Gus Mus adalah minimnya budaya tulis menulis di lingkungan Pondok Peasantren, terutama menulis tentang biografi sang kiai sendiri. Begitu kiai sudah meninggal dunia, sang kiai jadi hanya tinggal cerita tutur saja. Senada dengan itu Agus Sunyoto berkata, NU harus ditulis dari dari banyak segi. Pesantren dan kiai adalah dua hal yang menjadi identitas islam Indonesia. perkembangan dan keteladanan seorang kiai akan menjadi pedoman dan panutan bagi masyarakat. Disitulah pentingnya biografi kiai di tulis.

Kekhawatiran Gus Mus di atas memang perlu diperhatikan namun tidak demikian dengan di lingkungan Pondok Peasantren Tarbiyatut Tholabah Kranji Paciran Lamongan, begitu sang kiai besar meninggal dunia maka para asatidz membentuk tim penyusun penulisan biografi beliau.

Buku dengan judul biografi KH. Moh. Baqir Adelan; organisatoris, ulama’ dan teknokrat, yang ditulis oleh Nuril Ahmad, dkk ini, kita mendapatkan gambaran yang luas perjalanan KH. Moh. Baqir Adelan yang bisa di katakan cukup mumpuni dalam berbagai bidang. Mulai dari keilmuan agama yang mendalam, jiwa wirausaha, organisatoris, da’i, pendidik, teknokrat bahkan ketokohan dan komitmenya dalam memegang ajaran islam.
Dari segi keilmuan agama sudah tidak dapat diragukan kiai sepuh yang dengan segudang ilmu dengan konsep dakwa yang ramah tapi punya prinsip dan ketegasan yang dapat diacungi jempol sehingga disegani bukan saja dari kalangan NU, Muhammmadiyah pun mengakui ketokohanya.

Dari segi wirausaha KH. Moh. Baqir Adelan terbilang keras untuk merintis usaha mandiri dengan harapan agar bias hidup mandiri tidak mengandalkan orang lain. Hal ini beliau mulai sejak balita yaitu menjaga jualan sang ibu di lokasi pondok. Jiwa wirausaha juga di tunjukkan beliau ketika sambil mondok di Jombang yaitu dengan cara membuat rokok lintingan cap sapu tangan dan membeli padi kering dari masyarat sekitar kemudian dijual ke agen yang lebih besar. Untuk memenuhi kebutuhan santri, di pondok jombang saat itu belum ada koprasi beliau beliaupun merintis dan menjual kitab untuk pengajian para santri. (Hal: 39). 

Kemandirian adalah ciri khas pesantren di sinilah kiai Baqir mengembangkan wirausaha untuk membiayai pesantren yang beliau pimpin. Bidang usaha yang ditekuni adalah muebel, bisnis kayu jati dan produksi kapal penangkap ikan yang mendapatkan apresiasi tinggi dari Gubernur Jatim waktu itu bapak Soelarso. 

Keseimbangan dunia dan akhirat adalah yang didambahkan. KH. Moh. Baqir Adelan tidak mau hanyut berwirausaha apalagi di pondok tujuan utamanya adalah belajar ilmu agama dalam hal itu beliau belajar kepada KH. Wahab Wasbullah dan privat kepada KH. Abdul Jalil. (Hal: 38)

KH. Moh. Baqir Adelan Dalam bidang dakwa bukan saja saat beliau mengasuh pondok peasantren Tarbiyatut Tholabah, melainkan sebelum menempuh pendidikan di Jombang, saat mondok dijombang juga. Yang unik disini kiai baqir terkenal pendiam dan disegani tidak sembarangan orang yang bisa bercanda dengan beliau tetapi dilain sisi mempunyai komunitas masyarakat binaan yang relatif jauh dari peasantren yaitu desa Pagak Magaluh Jombang (hal:40). Jadi, di lain sisi beliau jadi wirausaha, guru, santri juga da’i di masyarakat. 

Buku setebal 120 halaman ini dibagi dalam enam bagian. Bagian pertama pendahuluan, bagian kedua; pengertian, sejarah berdirinya Pesantren Tarbiyatut Tholabah. Bagian ketiga; kelahiran, pendidikan dan silsilah KH. Moh. Baqir Adelan. Bagian keempat; dinamika pemikiran KH. Moh. Baqir Adelan. Kelima: hasil karya dan kesenian KH. Moh. Baqir Adelan. Bagian keenam: kesan kesan.

Namun demikian buku ini ditulis ketika beliau sudah meninggal dan beliau tidak meninggalkan catatan pribadi tentang perjalanan hidup beliau mungkin ada sedikit kisah yang terputus, sehingga kurang sempurna. Namun penulis buku ini menuturkan masih terbuka lebar untuk meneliti dan menulis ulang tentang buku KH. Moh. Baqir Adelan untuk perjalanan kisah sang kiai.

Juga sebagai catatan, pertama, adalah sepak terjang beliau di dunia politik, bagaimana keterlibatan dalam politik memang beliau tidak nampak sebagi politisi namun keterlibatan untuk membangun politik mempunyai banyak peranan. Kedua, belum terungkap tokoh siapa saja yang mempengaruhi beliau. Mengutip dari jalaluddin rahmat bahwa “tumbuh kembangnya sikap dan perilaku seorang itu bisa di pengaruhi orang disekitarnya dan tokoh yang sudah wafat”, artinya karya siapa atau buku apa yang mempengaruhi pemikiran dan perilaku beliau selain orang sekitar.

Terlepas dari segala kekurangan buku ini memberikan sumbangsih yang besar dalam merekam jejak sang kiai teladan ummat ‘amilun bi ‘ilmih. Selamat membaca!

*Anang Romli: santri PP TABAH pengagum kiai Baqir kini sekretaris PP IKBAL TABAH juga Divisi hubungan dan komunikasi KORCAB PKC PMII JATIM.





Senin, 30 Januari 2012

"Bandel" soal Anggaran Pendidikan, Provinsi Harus Disanksi!

Senin, 30 Januari 2012 | 13:33 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI asal Fraksi PDI Perjuangan Dedi Gumelar mengimbau agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jika ada provinsi yang mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan kurang dari 20 persen. Menurutnya, pengalokasian anggaran pendidikan kurang dari 20 persen adalah pelanggaran terhadap ketentuan UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20/2003.

Hal itu dikatakan Dedi dalam rapat kerja Komisi X dan Kemdikbud, Senin (30/1/2012), di Gedung DPR, Jakarta Selatan.

Dedi, wakil rakyat dari daerah pemilihan Banten mengungkapkan, pada 2011, Provinsi Banten hanya mengalokasikan 11 persen dari APBD untuk pendidikan. Tahun 2012 ini, angkanya semakin kecil, karena Banten hanya mengalokasikan dana pendidikan tidak lebih dari 10 persen dari total APBD.

"Saya sudah sampaikan kepada menteri agar dalam rapat kabinet disampaikan kepada presiden. Setiap gubernur yang memberikan anggaran pendidikan di bawah 20 persen dari APBD telah melanggar undang-undang," kata Dedi.

Ia menambahkan, Presiden harus menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan sanksi yang tepat kepada provinsi yang telah melakukan pelanggaran. Politisi yang juga dikenal dengan panggilan "Miing" ini merekomendasikan dua hal. Pertama, ia meminta pemerintah mengumumkan kepada masyarakat provinsi mana saja yang tidak mengalokasikan 20 persen APBD untuk pendidikan. "Itu untuk efek jera, pengawasan, dan koreksi. Karena ini amanat undang-undang," jelasnya. Kedua, Presiden harus memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut. "Sebagai rakyat saya minta mereka diberikan sanksi dalam bentuk apa pun, tapi jangan dalam bentuk sanksi ekonomi dengan mengurangi anggaran pendidikan, karena itu akan mengorbankan rakyat," ujar Dedi.

"Setiap gubernur yang memberikan
anggaran pendidikan di bawah 20
persen dari APBD telah melanggar
Undang-Undang"
Anggota Komisi X Dedi Gumelar

http://edukasi.kompas.com/read/2012/01/30/13331194/.Bandel.soal.Anggaran.Pendidikan.Provinsi.Harus.Disanksi.

Minggu, 29 Januari 2012

Kemdikbud Segera Petakan Anggaran Pendidikan Provinsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan sanksi terhadap provinsi yang mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan kurang dari 20 persen. Hal itu disampaikan Nuh merespons usulan salah seorang anggota Komisi X, Dedi Gumelar, dalam rapat kerja dengan Komisi X, Senin (30/1/2012), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Dedi mengungkapkan, Provinsi Banten, yang menjadi daerah pemilihannya, mengalokasikan anggaran pendidikan kurang dari 20 persen dari total APBD. Meski demikian, Nuh mengaku belum merinci peta APBD seluruh provinsi. Ia berjanji akan segera melakukan verivikasi data terkait hal tersebut. "Tentu saya setuju, dan segera akan saya data mana saja provinsi yang sudah memenuhi Undang-Undang itu," kata Nuh, di sela rapat kerja. Ia menambahkan, alokasi dana pendidikan merupakan keharusan bagi setiap provinsi. Menurutnya, ketentuan itu secara eksplisit telah diatur dalam undang-undang bahwa pemerintah pusat dan daerah minimal mengalokasikan 20 persen pendapatannya untuk pendidikan. "Jelas tidak ada tafsir lain. Jika tidak mengalokasikan 20 persen untuk pendidikan berarti berbenturan dengan undang-undang," kata Nuh. Ia berharap, dalam beberapa hari ini, kementerian bisa mengetahui peta APBD seluruh provinsi, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran pendidikan. Sebelumnya, Dedi juga meminta kepada Nuh agar melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jika menemukan provinsi yang mengalokasikan anggaran dengan besaran kurang dari yang diatur dalam UU. Terhadap provinsi-provinsi tersebut, katanya, harus diberikan sanksi. http://edukasi.kompas.com/read/2012/01/30/14114918/Kemdikbud.Segera.Petakan.Anggaran.Pendidikan.Provinsi

Diberdayakan oleh Blogger.
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Web Hosting Bluehost